For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Also known as: Peraturan BKPM 8/2018 · Peraturan BKPM No. 8 Tahun 2018 · Peraturan BKPM Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:24 September 2018Publication Date:21 September 2018
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemeKewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date24 September 2018
Publication Date21 September 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur tentang kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan BKPM. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi, sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban bagi Penyelenggara Negara untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK dan bagi Pegawai ASN selain Penyelenggara Negara untuk menyampaikan LHKASN kepada Kepala BKPM.
  2. Penetapan siapa saja yang termasuk dalam kategori Penyelenggara Negara dan Pegawai ASN yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaan.
  3. Tata cara penyampaian LHKPN dan LHKASN, termasuk waktu penyampaian, format laporan, dan mekanisme penyampaian melalui aplikasi e-LHKPN atau formulir excel.
  4. Pembentukan Pengelola LHKPN dan LHKASN di lingkungan BKPM, yang bertugas mengelola dan mengoordinasikan penyampaian LHKPN dan LHKASN.

Peraturan ini juga mengatur tugas dan tanggung jawab dari masing-masing unsur dalam Pengelola LHKPN dan LHKASN, mulai dari koordinator hingga administrator unit.

(-)

1. Penyelenggara Negara yang tidak menyampaikan LHKPN dan LHKASN sesuai tenggat waktu dikenai hukuman disiplin. 2. Pengelola LHKPN dan LHKASN yang membocorkan informasi harta kekayaan ASN dikenai hukuman disiplin. 3. Hukuman disiplin menjadi pertimbangan dalam promosi jabatan.