on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Also known as: Peraturan BKPM 8/2018 · Peraturan BKPM No. 8 Tahun 2018 · Peraturan BKPM Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur tentang kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan BKPM. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi, sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tugas dan tanggung jawab dari masing-masing unsur dalam Pengelola LHKPN dan LHKASN, mulai dari koordinator hingga administrator unit.