on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masterplan Pos Lintas Batas Negara Sota Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan
Also known as: Peraturan BNPP 12/2026 · Peraturan BNPP No. 12 Tahun 2026 · Peraturan BNPP Nomor 12 Tahun 2026
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 12 Tahun 2026 ditetapkan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan dan pengembangan kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Sota di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Kebijakan ini bertujuan untuk menyediakan komitmen bagi Kementerian/Lembaga dalam menjalankan tugas fungsinya, mewujudkan PLBN Sota sebagai beranda depan NKRI, serta menyediakan instrumen koordinasi dan panduan evaluasi pembangunan.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan bahwa PLBN Sota dikategorikan sebagai pos lintas batas negara darat tipe C yang terdiri atas Zona Inti dan Zona Penunjang. Zona Inti berfungsi sebagai area terbatas untuk pengawasan dan pelayanan lintas batas oleh instansi terkait seperti imigrasi, bea cukai, dan karantina, dengan sarana prasarana meliputi bangunan utama, koridor pemeriksaan, gerbang tasbara, monumen Garuda, serta pos pengamanan. Sementara itu, Zona Penunjang berfungsi sebagai area pendukung pelayanan dan pengembangan ekonomi yang mencakup fasilitas seperti rest area, pasar, tempat ibadah, monumen 0 km, dan area parkir pengunjung. Pendanaan untuk pelaksanaan masterplan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.