on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Also known as: Permenkop UKM 5/2025 · Permenkop UKM No. 5 Tahun 2025 · Permenkop UKM Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini ditetapkan sebagai pedoman dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tertib, terpadu, dan berkesinambungan di lingkungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM). Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat, serta mengintegrasikan JDIH Kementerian UMKM ke dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
Secara substansial, peraturan ini mengatur pembentukan organisasi JDIH Kementerian UMKM yang terdiri atas Pusat JDIH (dikoordinasikan oleh Sekretariat Kementerian) dan Anggota JDIH (terdiri dari berbagai biro, sekretariat deputi, dan badan layanan umum). Pusat JDIH memiliki tugas melakukan pembinaan, pengembangan, pemantauan, dan pengelolaan dokumentasi hukum, sementara Anggota JDIH bertugas mengelola dokumen hukum di unit kerja masing-masing.
Ruang lingkup pengelolaan mencakup dokumen hukum berupa peraturan perundang-undangan, instrumen hukum (seperti keputusan, surat edaran, instruksi, pedoman, dan perjanjian), serta dokumen pendukung lainnya seperti naskah akademik dan kajian hukum. Pengelolaan dilakukan secara fisik dan digital melalui laman resmi JDIH Kementerian UMKM dan perpustakaan. Selain itu, Menteri membentuk kelompok kerja untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, dengan pendanaan yang bersumber dari APBN Kementerian.