For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perizinan dan Pembinaan Usaha Perkebunan Serta Pola Kemitraan

Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 7/2015 · Perda Kabupaten Ketapang No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2015Publication Date:29 Desember 2015
Kehutanan & PerkebunanHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerizinan dan Pembinaan Usaha Perkebunan Serta Pola Kemitraan
LocationPemerintah Kabupaten Ketapang
Effective Date29 Desember 2015
Publication Date29 Desember 2015
Place of EnactmentKetapang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perizinan dan Pembinaan Usaha Perkebunan serta Pola Kemitraan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan dan pembinaan usaha perkebunan serta pola kemitraan di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam bidang perkebunan, menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, serta mengganti Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum dan payung hukum dalam pelayanan perizinan dan pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan, memberikan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha perkebunan secara berkeadilan, serta memberikan kepastian dalam usaha perkebunan. Ketentuan substansial meliputi: 1. Jenis usaha perkebunan: budidaya tanaman perkebunan, industri pengolahan hasil perkebunan, dan usaha perkebunan terintegrasi. 2. Perizinan usaha perkebunan: Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STD-B) untuk budidaya kurang dari 25 hektar, Surat Tanda Daftar Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan (STD-P) untuk industri pengolahan dengan kapasitas tertentu, Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) untuk budidaya 25 hektar atau lebih, Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) untuk industri pengolahan kelapa sawit dengan kapasitas tertentu, dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk usaha budidaya kelapa sawit 1.000 hektar atau lebih yang terintegrasi dengan industri pengolahan. 3. Kewajiban perusahaan perkebunan: memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, melakukan kemitraan, melaporkan perkembangan usaha, memiliki sumber daya manusia dan sistem pengendalian kebakaran, menerapkan AMDAL atau UKL-UPL, dan menyelesaikan proses perolehan hak atas tanah.

1. Izin Usaha Perkebunan (IUP), Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP), Izin Tetap Usaha Budidaya Perkebunan (ITUBP), atau Izin Tetap Usaha Industri Perkebunan (ITUIP), yang diterbitkan sebelum peraturan ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku kecuali Perusahaan Perkebunan tersebut diberikan atau dikenakan Sanksi Administrasi. 2. Dalam hal terjadi pemekaran wilayah, izin usaha perkebunan yang telah diterbitkan, dinyatakan tetap berlaku dan pembinaan selanjutnya dilakukan oleh kabupaten yang merupakan lokasi kebun berada. 3. Apabila pemekaran wilayah mengakibatkan lokasi kebun berada pada lintas kabupaten, maka pembinaan selanjutnya dilakukan oleh provinsi. 4. Perusahaan Perkebunan yang telah memperoleh hak atas tanah, belum memiliki Izin Tetap Usaha Budidaya Perkebunan (ITUBP), Izin Tetap Usaha Industri Perkebunan (ITUIP), Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP), atau Izin Usaha Perkebunan wajib memiliki IUP-B, IUP-P atau IUP paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 5. Perusahaan Perkebunan yang memiliki IUP-B, IUP-P atau IUP sebelum Peraturan ini diundangkan dan sudah melakukan pembangunan kebun dan/atau Industri Pengolahan Hasil Perkebunan tanpa memiliki hak atas tanah, dikenai peringatan untuk segera menyelesaikan hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. 6. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) tidak berlaku untuk Perusahaan Perkebunan yang memperoleh izin usaha perkebunan sebelum tanggal 28 Februari 2007 dan telah melakukan pola PIR-BUN, PIR-TRANS, PIR-KKPA, atau pola kerjasama inti-plasma lainnya. 7. Perusahaan Perkebunan yang tidak melaksanakan pola PIR-BUN, PIR-TRANS, PIR-KKPA, atau pola kerjasama inti-plasma lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melakukan kegiatan usaha produktif untuk masyarakat sekitar sesuai kondisi wilayah setempat berdasarkan kesepakatan bersama antara Perusahaan dengan masyarakat sekitar dan diketahui Bupati sesuai kewenangan. 8. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) tidak berlaku untuk Perusahaan Perkebunan yang telah memperoleh hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89. 9. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan pasal 32 Peraturan Daerah ini tidak berlaku terhadap Perusahaan yang sudah memperoleh IUP-B atau IUP dan telah melaksanakan kewajibannya berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2009. 10. Bagi Perusahaan Perkebunan yang memperoleh izin usah perkebunan setelah tanggal 28 Februari 2007 dan belum melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Peraturan Daerah nomor 19 tahun 2009, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 32 Peraturan Daerah ini wajib melaksanakannya paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Perusahaan Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dikenai sanksi IUP Perusahaan tersebut dicabut dan hak atas tanah di usulkan kepada instansi yang berwenang untuk dibatalkan. 2. Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan mengenai penyediaan bahan baku dikenai peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan untuk melaksanakan ketentuan. Jika peringatan tidak dipenuhi, IUP-P dicabut dan hak atas tanah diusulkan untuk dibatalkan. 3. Perusahaan Perkebunan yang telah memiliki IUP-B, UIP-P, atau IUP yang tidak melakukan kewajiban dikenai sanksi peringatan tertulis 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan untuk melakukan perbaikan. Apabila peringatan tidak dipenuhi, IUP-B,IUP-P atau IUP dicabut dan hak atas tanah diusulkan untuk dibatalkan. 4. Perusahaan Perkebunan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu paling lama 4 (empat) bulan untuk melakukan perbaikan. Apabila peringatan tidak dipenuhi, IUP-P atau IUP dicabut dan hak atas tanah diusulkan untuk dibatalkan. 5. Perusahaan Perkebunan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi peringatan tertulis 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan untuk melakukan perbaikan. Apabila peringatan tidak dipenuhi, IUP-P atau IUP dicabut dan hak atas tanah diusulkan untuk dibatalkan. 6. Perusahaan Perkebunan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi peringatan tertulis 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan untuk melakukan perbaikan. Apabila peringatan tidak dipenuhi, IUP-P atau IUP dicabut dan hak atas tanah diusulkan untuk dibatalkan. 7. Perusahaan Perkebunan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi peringatan tertulis 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan untuk melakukan perbaikan. Apabila peringatan tidak dipenuhi, IUP-P atau IUP dicabut dan hak atas tanah diusulkan untuk dibatalkan. 8. Perusahaan Perkebunan yang memperoleh IUP-P, tidak melakukan penjualan saham kepada koperasi pekebun dikenai sanksi peringatan tertulis 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan untuk melakukan penjualan saham kepada koperasi pekebun. Dalam hal peringatan tidak dipenuhi, IUP-P dicabut dan hak atas tanah diusulkan untuk dibatalkan. 9. Perusahaan Perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP, yang tidak melakukan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat luasan sebesar 35% (tiga puluh lima perseratus) dikenai sanksi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tegang waktu paling lama 4 (empat) bulan untuk melaksanakan kewajibannya. Apabila peringatan tidak di penuhi, IUP-B atau IUP dicabut dan hak atas tanah diusulkan pada instansi yang berwenang untuk dibatalkan. 10. Yang tidak melaksanakan kewajiban kemitraan dikenai sanksi peringatan tertulis 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 4 (empat) bulan untuk melaksanakan kewajiban. Apabila peringatan 3 kali maka IUP-B atau IUP di cabut dan hak atas tanah di usulkan pada Instansi yang berwenang untuk di batalkan. 11. Perusahaan Perkebunan yang terbukti di kemudian hari memberikan pernyataan bahwa status Perusahaan Perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari Kelompok (Group) Perusahaan Perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas yang tidak benar, maka IUP-B atau IUP Perusahaan bersangkutan dicabut tanpa peringatan sebelumnya dan hak atas tanah diusulkan kepada instansi yang berwenang untuk dibatalkan. 12. Perusahaan perkebunan yang telah memperoleh IUP-B, IUP-P, IUP, Persetujuan Perubahan Luas Lahan, Persetujuan Perubahan Jenis Tanaman, Persetujuan Penambahan Kapasitas Industri Pengolahan Hasil Perkebunan atau Persetujuan Diversifikasi Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi peringatan tertulis 3 (tiga) kali masing-masing dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan. 13. Perusahaan perkebunan yang telah memperoleh IUP-B, IUP-P, IUP yang mengalihkan kepemilikan perusahaan, tidak melaporkan perubahan kepemilikan dan kepengurusan Perusahaan Perkebunan dikenakan sanksi peringatan tertulis 3 (tiga) kali masing-masing dalam tenggang waktu 2 (dua) bulan. 14. Perusahaan Perkebunan yang memperoleh IUP-B, IUP-P, IUP, Persetujuan Perubahan Luas Lahan, Persetujuan Perubahan Jenis Tanaman, Persetujuan Penambahan Kapasitas Industri Pengolahan Hasil Perkebunan atau Persetujuan Diversifikasi Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban maka IUP-B, IUP-P atau IUP dicabut dan hak atas tanah diusulkan kepada instansi yang berwenang untuk dibatalkan. 15. Perusahaan Perkebunan yang telah mendapat persetujuan diversifikasi usaha tidak menjamin kelangsungan usaha pokok, menjaga kelestarian lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tanaman (OPT) dikenai sanksi peringatan tertulis 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan untuk melakukan perbaikan. Dalam hal peringatan tidak dipenuhi, IUP-B atau IUP dicabut dan hak atas tanah diusulkan kepada instansi yang berwenang untuk dibatalkan.