1. Perusahaan Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dikenai sanksi IUP Perusahaan tersebut dicabut dan hak atas tanah di usulkan kepada instansi yang berwenang untuk dibatalkan.
2. Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan mengenai penyediaan bahan baku dikenai peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan untuk melaksanakan ketentuan. Jika peringatan tidak dipenuhi, IUP-P dicabut dan hak atas tanah diusulkan untuk dibatalkan.
3. Perusahaan Perkebunan yang telah memiliki IUP-B, UIP-P, atau IUP yang tidak melakukan kewajiban dikenai sanksi peringatan tertulis 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan untuk melakukan perbaikan. Apabila peringatan tidak dipenuhi, IUP-B,IUP-P atau IUP dicabut dan hak atas tanah diusulkan untuk dibatalkan.
4. Perusahaan Perkebunan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu paling lama 4 (empat) bulan untuk melakukan perbaikan. Apabila peringatan tidak dipenuhi, IUP-P atau IUP dicabut dan hak atas tanah diusulkan untuk dibatalkan.
5. Perusahaan Perkebunan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi peringatan tertulis 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan untuk melakukan perbaikan. Apabila peringatan tidak dipenuhi, IUP-P atau IUP dicabut dan hak atas tanah diusulkan untuk dibatalkan.
6. Perusahaan Perkebunan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi peringatan tertulis 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan untuk melakukan perbaikan. Apabila peringatan tidak dipenuhi, IUP-P atau IUP dicabut dan hak atas tanah diusulkan untuk dibatalkan.
7. Perusahaan Perkebunan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi peringatan tertulis 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan untuk melakukan perbaikan. Apabila peringatan tidak dipenuhi, IUP-P atau IUP dicabut dan hak atas tanah diusulkan untuk dibatalkan.
8. Perusahaan Perkebunan yang memperoleh IUP-P, tidak melakukan penjualan saham kepada koperasi pekebun dikenai sanksi peringatan tertulis 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan untuk melakukan penjualan saham kepada koperasi pekebun. Dalam hal peringatan tidak dipenuhi, IUP-P dicabut dan hak atas tanah diusulkan untuk dibatalkan.
9. Perusahaan Perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP, yang tidak melakukan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat luasan sebesar 35% (tiga puluh lima perseratus) dikenai sanksi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tegang waktu paling lama 4 (empat) bulan untuk melaksanakan kewajibannya. Apabila peringatan tidak di penuhi, IUP-B atau IUP dicabut dan hak atas tanah diusulkan pada instansi yang berwenang untuk dibatalkan.
10. Yang tidak melaksanakan kewajiban kemitraan dikenai sanksi peringatan tertulis 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 4 (empat) bulan untuk melaksanakan kewajiban. Apabila peringatan 3 kali maka IUP-B atau IUP di cabut dan hak atas tanah di usulkan pada Instansi yang berwenang untuk di batalkan.
11. Perusahaan Perkebunan yang terbukti di kemudian hari memberikan pernyataan bahwa status Perusahaan Perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari Kelompok (Group) Perusahaan Perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas yang tidak benar, maka IUP-B atau IUP Perusahaan bersangkutan dicabut tanpa peringatan sebelumnya dan hak atas tanah diusulkan kepada instansi yang berwenang untuk dibatalkan.
12. Perusahaan perkebunan yang telah memperoleh IUP-B, IUP-P, IUP, Persetujuan Perubahan Luas Lahan, Persetujuan Perubahan Jenis Tanaman, Persetujuan Penambahan Kapasitas Industri Pengolahan Hasil Perkebunan atau Persetujuan Diversifikasi Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi peringatan tertulis 3 (tiga) kali masing-masing dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan.
13. Perusahaan perkebunan yang telah memperoleh IUP-B, IUP-P, IUP yang mengalihkan kepemilikan perusahaan, tidak melaporkan perubahan kepemilikan dan kepengurusan Perusahaan Perkebunan dikenakan sanksi peringatan tertulis 3 (tiga) kali masing-masing dalam tenggang waktu 2 (dua) bulan.
14. Perusahaan Perkebunan yang memperoleh IUP-B, IUP-P, IUP, Persetujuan Perubahan Luas Lahan, Persetujuan Perubahan Jenis Tanaman, Persetujuan Penambahan Kapasitas Industri Pengolahan Hasil Perkebunan atau Persetujuan Diversifikasi Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban maka IUP-B, IUP-P atau IUP dicabut dan hak atas tanah diusulkan kepada instansi yang berwenang untuk dibatalkan.
15. Perusahaan Perkebunan yang telah mendapat persetujuan diversifikasi usaha tidak menjamin kelangsungan usaha pokok, menjaga kelestarian lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tanaman (OPT) dikenai sanksi peringatan tertulis 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan untuk melakukan perbaikan. Dalam hal peringatan tidak dipenuhi, IUP-B atau IUP dicabut dan hak atas tanah diusulkan kepada instansi yang berwenang untuk dibatalkan.