For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola

Also known as: Peraturan LKPP 8/2018 · Peraturan LKPP No. 8 Tahun 2018 · Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:8 Juni 2018Publication Date:8 Juni 2018
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePedoman Swakelola
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date08 Juni 2018
Publication Date08 Juni 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui swakelola di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah. Swakelola adalah metode pengadaan di mana barang/jasa dikerjakan sendiri oleh instansi pemerintah atau organisasi masyarakat. Terdapat empat tipe swakelola berdasarkan pihak yang melaksanakan dan mengawasi: Tipe I oleh instansi penanggung jawab anggaran, Tipe II oleh instansi lain, Tipe III oleh organisasi masyarakat, dan Tipe IV oleh kelompok masyarakat. Setiap tipe memiliki prosedur perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang spesifik. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan tim penyelenggara swakelola yang terdiri dari tim persiapan, pelaksana, dan pengawas, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaksana swakelola.

(-)

(-)