For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: Perka BMKG 5/2016 · Perka BMKG No. 5 Tahun 2016 · Perka BMKG Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:16 Juni 2016Publication Date:10 Juni 2016
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemePakaian Dinas Harian Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date16 Juni 2016
Publication Date10 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor SK.116/UM.108/KB/BMG-2004 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi dan Geofisika.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang pakaian dinas harian (PDH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BMKG. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membina disiplin, meningkatkan jiwa korsa, dan menertibkan penggunaan PDH. Peraturan ini menetapkan jenis-jenis PDH yang wajib digunakan oleh ASN BMKG, yaitu Pakaian Kerja Nasional, Pakaian Kerja Instansional, dan Pakaian Kerja Tradisional. Setiap jenis pakaian diatur secara rinci mengenai model, warna, bahan, dan atribut yang digunakan, termasuk perbedaan antara pria dan wanita, serta wanita muslimah dan wanita hamil. Peraturan ini juga mengatur penggunaan PDH pada hari-hari tertentu, misalnya Pakaian Kerja Nasional digunakan pada hari Kamis, Pakaian Kerja Instansional digunakan pada hari Senin sampai Kamis, dan kemeja batik digunakan pada hari Jumat. Selain itu, diatur pula mengenai atribut PDH seperti tanda unit organisasi, badge logo BMKG, nama pegawai, lencana lambang BMKG, ikat pinggang, tanda pengenal, tanda kehormatan, tanda keahlian, tanda unit kerja, dan tutup kepala (topi lapangan dan jilbab). Sekretaris Utama BMKG bertanggung jawab atas pembinaan penggunaan PDH, dan pengawasan dilaksanakan oleh atasan langsung.

1. Setiap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib menyesuaikan penggunaan Pakaian Dinas Harian sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini, paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Kepala Badan ini.

Setiap pelanggaran terhadap penggunaan Pakaian Dinas Harian dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.