Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang pakaian dinas harian (PDH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BMKG. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membina disiplin, meningkatkan jiwa korsa, dan menertibkan penggunaan PDH. Peraturan ini menetapkan jenis-jenis PDH yang wajib digunakan oleh ASN BMKG, yaitu Pakaian Kerja Nasional, Pakaian Kerja Instansional, dan Pakaian Kerja Tradisional. Setiap jenis pakaian diatur secara rinci mengenai model, warna, bahan, dan atribut yang digunakan, termasuk perbedaan antara pria dan wanita, serta wanita muslimah dan wanita hamil. Peraturan ini juga mengatur penggunaan PDH pada hari-hari tertentu, misalnya Pakaian Kerja Nasional digunakan pada hari Kamis, Pakaian Kerja Instansional digunakan pada hari Senin sampai Kamis, dan kemeja batik digunakan pada hari Jumat. Selain itu, diatur pula mengenai atribut PDH seperti tanda unit organisasi, badge logo BMKG, nama pegawai, lencana lambang BMKG, ikat pinggang, tanda pengenal, tanda kehormatan, tanda keahlian, tanda unit kerja, dan tutup kepala (topi lapangan dan jilbab). Sekretaris Utama BMKG bertanggung jawab atas pembinaan penggunaan PDH, dan pengawasan dilaksanakan oleh atasan langsung.