For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 23 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 23 Tahun 2003 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERKOTAAN, PASAR DAN PERTAMANAN KABUPATEN MUARO JAMBI

Also known as: Perda Kabupaten Muaro Jambi 23/2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 23 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 23 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:11 Februari 2004Publication Date:15 Desember 2003
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERKOTAAN, PASAR DAN PERTAMANAN KABUPATEN MUARO JAMBI
LocationPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Effective Date11 Februari 2004
Publication Date15 Desember 2003
Place of EnactmentSengeti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakan kewenangan daerah di bidang perkotaan, pasar, dan pertamanan, serta untuk membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Perkotaan, Pasar dan Pertamanan sebagai unit operasional Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Dinas Perkotaan, Pasar dan Pertamanan memiliki tugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang penataan kota, pasar, dan pertamanan. Fungsi-fungsi yang diemban meliputi perumusan kebijakan teknis di bidang tata bangunan, kebersihan dan pertamanan, serta pengelolaan pasar. Selain itu, dinas ini juga bertugas dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, penyelenggaraan perizinan tata bangunan, pelayanan kebersihan dan perparkiran, pengelolaan dan pemeliharaan taman, serta pengelolaan tata usaha.

Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Program serta Sub Bagian Umum dan Keuangan), Bidang Tata Bangunan (dengan Seksi Perizinan dan Seksi Pengawasan), Bidang Kebersihan dan Pertamanan (dengan Seksi Kebersihan dan Seksi Pertamanan), Bidang Penataan Pasar (dengan Seksi Pengelolaan dan Seksi Pungutan), Bidang Pemadam Kebakaran (dengan Seksi Bimbingan dan Pengawasan serta Seksi Teknis dan Penanggulangan), dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)