For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan

Also known as: Perda Kabupaten Belitung 9/2005 · Perda Kabupaten Belitung No. 9 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2005Publication Date:23 Mei 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan
LocationPemerintah Kabupaten Belitung
Effective Date23 Mei 2005
Publication Date23 Mei 2005
Place of EnactmentTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Tahun 1998 Nomor 3 Serie B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah dengan menyesuaikan tarif retribusi dengan kondisi perekonomian terkini.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan oleh Pemerintah Kabupaten. Obyek retribusi adalah pelayanan penggunaan/pemanfaatan fasilitas tempat berjualan di pasar grosir yang berlokasi di daerah, kecuali yang dikelola oleh BUMD dan pihak swasta. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas tempat usaha, kondisi bangunan, lokasi pasar, dan jenis barang yang diperjualbelikan. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak bagi pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan luas bangunan dan lokasi strategis, serta adanya bea balik nama dan uang kunci untuk kondisi tertentu. Masa retribusi adalah 1 tahun, dan saat pemungutan adalah saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

Sebagian dari hasil penerimaan retribusi digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan retribusi oleh instansi pemungut.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi membayar tidak tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda/bunga sebesar 2% setiap bulan dari besarnya tarif retribusi yang terutang atau kurang dibayar. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi terutang.