For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 1/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 1 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:9 Januari 2009Publication Date:9 Januari 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Effective Date09 Januari 2009
Publication Date09 Januari 2009
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2009 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2009. Latar belakang penetapan APBD ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan adanya penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD agar sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

APBD Tahun Anggaran 2009 mencakup:

  1. Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.478.166.143.017,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah sebesar Rp. 1.528.166.143.017,00 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Defisit sebesar (Rp. 50.000.000.000,00).
  4. Pembiayaan Daerah yang meliputi Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2008 (SilPA).

Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya akan diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD. Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)