on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 1/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 1 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2009 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2009. Latar belakang penetapan APBD ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan adanya penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD agar sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
APBD Tahun Anggaran 2009 mencakup:
Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya akan diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD. Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.