Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2008 ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas daerah di Provinsi Jambi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat dengan organisasi perangkat daerah yang proporsional, efisien, dan efektif, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini membentuk 16 dinas daerah, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan lainnya, yang masing-masing memiliki tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Setiap dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Peraturan ini juga mengatur tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing dinas, termasuk sekretariat, bidang-bidang, seksi-seksi, dan kelompok jabatan fungsional. Selain itu, peraturan ini mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang di wilayah kerja tertentu.