For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 03 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 03 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 03/2013 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 03 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 03 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:7 Januari 2013Publication Date:7 Januari 2013
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date07 Januari 2013
Publication Date07 Januari 2013
Place of EnactmentTenggarong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2008 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan pengelolaan barang milik daerah yang semakin kompleks dan untuk memberikan kepastian hukum.

Latar Belakang dan Tujuan:

Perubahan ini dilatarbelakangi oleh pengelolaan barang milik daerah yang semakin berkembang dan kompleks, serta adanya kebutuhan untuk memberikan ruang yang cukup dan kesamaan penafsiran atas ketentuan yang diatur dalam peraturan yang ada. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menciptakan peraturan yang lebih komprehensif, terintegrasi, dan menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi definisi-definisi terkait barang milik daerah, asas pengelolaan, kewenangan pejabat terkait, perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, inventarisasi, pemindahtanganan, dan penyertaan modal daerah. Beberapa poin penting termasuk:

  • Penambahan dan perubahan definisi istilah seperti Daftar Kebutuhan Barang Milik Daerah (DKBMD), Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (DKPBMD), dan dokumen kepemilikan.
  • Penegasan larangan menggadaikan atau menjaminkan barang milik daerah.
  • Penambahan asas kepastian nilai dalam pengelolaan barang milik daerah.
  • Perubahan kewenangan Kepala BPKAD selaku Pembantu Pengelola Barang.
  • Penambahan ketentuan mengenai penggunaan sementara barang milik daerah oleh pengguna barang lain.
  • Perubahan ketentuan mengenai inventarisasi barang milik daerah yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.
  • Penambahan ketentuan mengenai penilaian barang milik daerah oleh tim penilai internal dan eksternal.
  • Penambahan ketentuan mengenai pemusnahan barang milik daerah berupa bangunan.
  • Penambahan ketentuan mengenai pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD.
  • Penambahan ketentuan mengenai penggolongan dan penghunian rumah dinas daerah.
  • Penambahan ketentuan mengenai penyertaan modal Pemerintah Daerah atas Barang Milik Daerah.

(-)

(-)