on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyediaan Dan Pelayanan Pelumas
Also known as: Keppres 21/2001 · Keppres No. 21 Tahun 2001 · Keppres Nomor 21 Tahun 2001
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memenuhi dan melindungi kepentingan masyarakat dengan menyediakan pelumas dalam jumlah dan jenis yang mencukupi serta kualitas yang memadai. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan ekonomi nasional dengan memberikan peran lebih luas kepada Badan Usaha Swasta dalam penyediaan dan pelayanan pelumas.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur kewenangan perusahaan dalam melaksanakan pabrikasi dan pengolahan pelumas bekas setelah mendapatkan izin usaha dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian. Perusahaan wajib memenuhi standar mutu yang ditetapkan dan menggunakan teknologi berwawasan lingkungan. Selain itu, perusahaan dapat mengimpor pelumas dan bahan baku pelumas dengan ketentuan yang berlaku. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri terkait, dan pengaturan pelumas bekas dilakukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup.