Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penataan Bangunan di Kawasan Jantung Kota Jayapura diterbitkan dengan maksud mewujudkan Kota Jayapura yang tertib, indah, aman, dan nyaman, serta menghargai budaya masyarakat asli Kota Jayapura. Penataan bangunan diperlukan karena keterbatasan lahan di Jantung Kota, sehingga perlu adanya penataan khusus yang mencerminkan ciri khas arsitektur lokal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kewajiban dan Klasifikasi Bangunan: Setiap orang atau badan hukum yang memiliki atau mendirikan bangunan di Kawasan Jantung Kota wajib membangun bangunan minimal 4 lantai untuk bangunan perdagangan dan jasa, menyediakan areal parkir dengan rasio 25 m² per kendaraan, dan menyesuaikan bangunan dalam 5 tahun. Bangunan harus diklasifikasikan sebagai bangunan permanen dan memenuhi Standar Konstruksi Bangunan Indonesia serta menggunakan arsitektur lokal.
- Persyaratan Arsitektur: Bangunan harus memenuhi persyaratan arsitektur lokal, termasuk bentuk bangunan dan ornamen di dalam dan di luar bangunan. Pintu utama harus terlihat jelas, dan perletakan bangunan tidak boleh menghalangi pandangan pengguna lalu lintas.
- Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB): KDB ditetapkan 70%, dengan 30% ruang terbuka untuk menjaga keselamatan bangunan.
- Sistem Sirkulasi dan Garis Sempadan Bangunan: Pemilik bangunan wajib menyediakan fasilitas sirkulasi dan tangga darurat. Garis sempadan bangunan ditetapkan 1½ dari daerah pengawasan jalan, minimal 5 meter dari bibir luar tanggul sungai sebagai pedestrian, dan 10 meter dari garis pasang tertinggi pantai.
- Persyaratan Struktur Bangunan: Bangunan harus sesuai dengan Standar Konstruksi Bangunan Indonesia, termasuk perhitungan beban dan ketahanan terhadap bahaya kebakaran.
- Persyaratan Administrasi: Setiap orang atau badan hukum harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Walikota melalui instansi teknis, dengan kajian atas Rencana Detail Tata Ruang Kota, rencana sanitasi bangunan, dan gambar rancang bangun.