For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 139 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 139 Tahun 1964 tentang Penunjukan Wakil Perdana Menteri J. Leimena Untuk Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Sehari-Hari

Also known as: Keppres 139/1964 · Keppres No. 139 Tahun 1964 · Keppres Nomor 139 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:3 Juni 1964Publication Date:3 Juni 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenunjukan Wakil Perdana Menteri J. Leimena Untuk Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Sehari-Hari
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Juni 1964
Publication Date03 Juni 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 109 Tahun 1964 ini dikeluarkan dengan latar belakang kebutuhan untuk menunjuk seorang pejabat negara yang akan menjalankan tugas Presiden selama Presiden berada di luar negeri. Wakil Perdana Menteri II, Dr. J. Leimena, ditunjuk sebagai Pejabat Presiden karena dianggap sebagai pejabat negara yang dapat dipercaya. Keputusan ini didasarkan pada beberapa peraturan sebelumnya, termasuk Undang-Undang No. 10 Prp Tahun 1960 dan Keputusan Presiden No. 282 Tahun 1963. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 5 Juni 1964, dan berlaku surut sejak tanggal tersebut. Salinan keputusan ini disampaikan kepada berbagai lembaga negara untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)