Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 mengenai Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pejabat yang membidangi kepegawaian dan pejabat yang berkepentingan dalam melaksanakan Peraturan Menteri PANRB tersebut. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang didefinisikan sebagai jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengujian mutu barang sesuai peraturan perundang-undangan. Tugas pokok Penguji Mutu Barang meliputi penjaminan mutu barang, pengembangan pengujian/kalibrasi, dan pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang.
Peraturan ini juga mengatur jenjang jabatan dan pangkat Penguji Mutu Barang, yang terdiri dari Penguji Mutu Barang Keterampilan dan Keahlian, beserta golongan ruangnya masing-masing. Selain itu, diatur pula mengenai penilaian angka kredit bagi penguji mutu barang yang melaksanakan tugas tidak sesuai dengan jenjang jabatannya, pejabat yang berwenang mengangkat, pengangkatan pertama, pengangkatan dari jabatan lain, pengangkatan dari jabatan fungsional penguji mutu barang keterampilan ke jabatan fungsional penguji mutu barang keahlian, pengusulan, penilaian dan penetapan angka kredit, spesimen pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, tugas tim penilai, dan tim teknis.