For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembatalan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat

Also known as: Permendag 35/2021 · Permendag No. 35 Tahun 2021 · Permendag Nomor 35 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2021Publication Date:31 Mei 2021
Hak & Perlindungan Konsumen

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 302/MPP/Kep/10/2001 tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 480/MPP/Kep/6/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 302/MPP/Kep/10/2001 tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pendaftaran dan pembatalan pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). LPKSM yang memenuhi syarat, yaitu terdaftar pada pemerintah daerah provinsi dan bergerak di bidang perlindungan konsumen, diakui oleh pemerintah dan dapat melakukan kegiatan di seluruh Indonesia. Pendaftaran dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas di tempat kedudukan LPKSM, dilengkapi dengan dokumen persyaratan seperti salinan pengesahan badan hukum atau akta notaris. Kepala Dinas menerbitkan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) jika permohonan lengkap dan benar. LPKSM yang telah memiliki TDLPK dapat mendirikan Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan dengan melaporkannya kepada Kepala Dinas setempat. Setiap perubahan data TDLPK wajib dilaporkan, dan jika TDLPK hilang atau rusak, LPKSM dapat mengajukan penggantian. LPKSM wajib menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Kepala Dinas, dengan tembusan kepada Gubernur dan Direktur Jenderal. Menteri dan Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan LPKSM, yang dapat didelegasikan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Dinas. TDLPK dapat dibatalkan jika LPKSM tidak lagi menjalankan kegiatan perlindungan konsumen atau terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

1. TDLPK yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku harus telah melakukan serah terima data TDLPK dari kepala dinas yang membidangi perdagangan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya. 3. Serah terima data TDLPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan dokumen berita acara serah terima data TDLPK yang ditandatangani oleh Kepala Dinas dan kepala dinas yang membidangi perdagangan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

1. LPKSM yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan, perubahan data, atau penggantian TDLPK selama 2 tahun berturut-turut dikenai teguran tertulis. 2. Kantor Cabang/Perwakilan yang tidak memberikan laporan dikenai teguran tertulis. 3. LPKSM dapat dikenai pemberhentian sementara kegiatan jika tetap tidak melaksanakan kewajiban setelah teguran tertulis atau terlibat perkara pidana terkait perlindungan konsumen.