For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 20 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial

Also known as: Perda Kota Surabaya 20/2015 · Perda Kota Surabaya No. 20 Tahun 2015 · Perda Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:20 April 2015
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial
LocationPemerintah Kota Surabaya
Effective Date-
Publication Date20 April 2015
Place of EnactmentSurabaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 54 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 88); 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 61 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 54 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 97); 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 54 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Tahun 2012 Nomor 12); 4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 71).

Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kota Surabaya. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan pelaksanaan pemberian hibah daerah dan bantuan sosial di Kota Surabaya, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap perlu ditinjau kembali. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang lebih jelas dan komprehensif mengenai tata cara pemberian dan pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Hibah:** * Pemberian hibah dapat berupa uang atau barang, yang ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. * Hibah dapat diberikan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan. * Persyaratan dan mekanisme pengajuan, evaluasi, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban hibah diatur secara rinci. 2. **Bantuan Sosial:** * Pemberian bantuan sosial dapat diberikan kepada lembaga dan/atau anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat. * Bantuan sosial dapat diberikan kepada individu, keluarga, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil akibat krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam, serta lembaga non-pemerintahan yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. * Persyaratan dan mekanisme pengajuan, evaluasi, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban bantuan sosial diatur secara rinci.

(-)

(-)