Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kota Surabaya.
Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan pelaksanaan pemberian hibah daerah dan bantuan sosial di Kota Surabaya, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap perlu ditinjau kembali. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang lebih jelas dan komprehensif mengenai tata cara pemberian dan pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Hibah:**
* Pemberian hibah dapat berupa uang atau barang, yang ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
* Hibah dapat diberikan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
* Persyaratan dan mekanisme pengajuan, evaluasi, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban hibah diatur secara rinci.
2. **Bantuan Sosial:**
* Pemberian bantuan sosial dapat diberikan kepada lembaga dan/atau anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
* Bantuan sosial dapat diberikan kepada individu, keluarga, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil akibat krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam, serta lembaga non-pemerintahan yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
* Persyaratan dan mekanisme pengajuan, evaluasi, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban bantuan sosial diatur secara rinci.