For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERENCANAAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN, PEMANFAATAN DAN PENDAYAGUNAAN ASET DESA

Also known as: Perda Kabupaten Jombang 11/2017 · Perda Kabupaten Jombang No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2017Publication Date:12 Oktober 2017
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERENCANAAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN, PEMANFAATAN DAN PENDAYAGUNAAN ASET DESA
LocationPemerintah Kabupaten Jombang
Effective Date12 Oktober 2017
Publication Date12 Oktober 2017
Place of EnactmentJombang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan aset desa di Kabupaten Jombang.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memerlukan pembangunan kawasan perdesaan yang selaras dengan rencana pembangunan Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa dalam melakukan perencanaan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, pemanfaatan dan pendayagunaan aset desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial:

  1. Penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan meliputi pengusulan, penetapan dan perencanaan, pelaksanaan, serta pelaporan dan evaluasi.
  2. Kawasan perdesaan diusulkan oleh desa atau diprakarsai oleh Bupati.
  3. Penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan memperhatikan RTRW dan RPJMD Kabupaten.
  4. Pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan merupakan perwujudan program dan kegiatan pembangunan tahunan.
  5. TKPKP dibentuk pada tingkat kabupaten untuk mengkoordinasikan penetapan dan penyusunan rencana pembangunan kawasan perdesaan.
  6. Pembangunan kawasan perdesaan yang terkait dengan pemanfaatan aset desa wajib melibatkan Pemerintah Desa dan merujuk pada hasil Musyawarah Desa.

(-)

(-)