on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERENCANAAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN, PEMANFAATAN DAN PENDAYAGUNAAN ASET DESA
Also known as: Perda Kabupaten Jombang 11/2017 · Perda Kabupaten Jombang No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan aset desa di Kabupaten Jombang.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memerlukan pembangunan kawasan perdesaan yang selaras dengan rencana pembangunan Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa dalam melakukan perencanaan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, pemanfaatan dan pendayagunaan aset desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial: