1. Pelanggaran terhadap Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 29 ayat (1), dan/atau Pasal 36 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan/pencabutan sementara izin, pencabutan izin, dan/atau denda administratif paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
2. Pelanggaran terhadap Pasal 13, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan/atau Pasal 23 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
3. Pelanggaran terhadap Pasal 13, Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), dan/atau Pasal 23 ayat (2) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).