For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 36/HUK/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Sosial Nomor 36/HUK/2007 Tahun 2007 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Sosial RI

Also known as: Permensos 36/HUK/2007 · Permensos No. 36/HUK/2007

Status:
Active
Effective Date:14 Mei 2007Publication Date:14 Mei 2007
Aparatur Sipil NegaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Sosial RI
LocationKementerian Sosial
Effective Date14 Mei 2007
Publication Date14 Mei 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 89/HUK/2005 tentang Pejabat Yang Wajib Melaporkan Kekayaannya di Lingkungan Departemen Sosial kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Departemen Sosial RI. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta untuk memenuhi rasa keadilan, kepastian hukum, kepatuhan, transparansi, dan keseragaman pelaporan. Penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya meliputi Pejabat Eselon I, II, dan III, Auditor, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Bendaharawan. Pelaporan dilakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat awal memangku jabatan, setelah dua tahun memangku jabatan yang sama, promosi, mutasi, mengakhiri jabatan atau pensiun, atau diminta oleh KPK untuk kepentingan pemeriksaan. Pelaporan menggunakan formulir LHKPN Model KPK-A untuk pelaporan pertama kali dan Model KPK-B untuk pelaporan selanjutnya. Di lingkungan Departemen Sosial dibentuk Unit Pengelola LHKPN yang bertugas mengkoordinasikan dan mengelola LHKPN.

(-)

1. Pimpinan Unit Kerja Eselon I memberikan peringatan dan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kepada Penyelenggara Negara yang lalai dan/atau belum menyampaikan laporan harta kekayaan.