Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Departemen Sosial RI. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta untuk memenuhi rasa keadilan, kepastian hukum, kepatuhan, transparansi, dan keseragaman pelaporan. Penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya meliputi Pejabat Eselon I, II, dan III, Auditor, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Bendaharawan. Pelaporan dilakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat awal memangku jabatan, setelah dua tahun memangku jabatan yang sama, promosi, mutasi, mengakhiri jabatan atau pensiun, atau diminta oleh KPK untuk kepentingan pemeriksaan. Pelaporan menggunakan formulir LHKPN Model KPK-A untuk pelaporan pertama kali dan Model KPK-B untuk pelaporan selanjutnya. Di lingkungan Departemen Sosial dibentuk Unit Pengelola LHKPN yang bertugas mengkoordinasikan dan mengelola LHKPN.