For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Also known as: Perda Kota Banjarmasin 1/2016 · Perda Kota Banjarmasin No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:19 April 2016Publication Date:18 April 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
LocationPemerintah Kota Banjarmasin
Effective Date19 April 2016
Publication Date18 April 2016
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, DPRD, Dinas Pengelolaan Pasar, Dinas Pendapatan Daerah, Kas Daerah, Pejabat, Badan, Pasar, Lokasi Pasar, Fasilitas Pasar, Pasar Ramadhan, Pelataran, Los, Kios, Toko, Pungutan, Lingkungan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar, Jasa Umum, Wajib Retribusi Jasa Umum, Masa Retribusi, SKRD, SSRD, STRD, Pemeriksaan, Penyidikan, Penyidik, PPNS Daerah, Pemindahan Hak, Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha, Sertifikat Izin Pemakaian Tempat Berjualan, Hak Pemakaian Tempat Usaha, dan Hak Sewa. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban pedagang untuk memperoleh izin pemakaian tempat usaha, biaya retribusi, serta hak dan kewajiban pemegang izin. Selain itu, diatur pula mengenai objek dan subjek retribusi, struktur tarif retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta penagihan retribusi yang tidak atau kurang bayar. Perubahan tarif retribusi pelayanan pasar tercantum dalam lampiran.

(-)

(-)