For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 5/2009 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:3 September 2009Publication Date:2 September 2009
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Effective Date03 September 2009
Publication Date02 September 2009
Place of EnactmentSalak

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2009 ini mengatur tentang pedoman umum tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15, Pasal 37 ayat (2), dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Laporan Kepala Desa, yang meliputi laporan bulanan penyelenggaraan pemerintahan, LPPD Kepala Desa (Akhir Tahun Anggaran dan Akhir Masa Jabatan), LKPJ Kepala Desa (Akhir Tahun Anggaran dan Akhir Masa Jabatan), dan penginformasian LPPD kepada masyarakat.
  2. Laporan Keuangan BPD, yaitu laporan administrasi keuangan BPD yang disampaikan kepada Kepala Desa.

Ruang lingkup LPPD dan LKPJ meliputi urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, urusan pemerintahan yang diserahkan kabupaten, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Materi laporan mencakup ringkasan rencana kerja, pelaksanaan kegiatan, tingkat pencapaian, alokasi dan realisasi anggaran, sarana dan prasarana, serta permasalahan dan penyelesaian.

Penyusunan laporan Kepala Desa (LPPD dan LKPJ) menganut prinsip transparansi dan akuntabilitas. LPPD Akhir Masa Jabatan disampaikan paling lambat 3 bulan sebelum masa jabatan Kepala Desa berakhir. Bupati melakukan evaluasi terhadap LPPD Kepala Desa sebagai dasar pembinaan. LKPJ Kepala Desa disampaikan kepada BPD dan dievaluasi oleh BPD.

Kepala Desa wajib menginformasikan LPPD kepada masyarakat melalui pengumuman resmi atau media setempat, dan secara lisan dalam pertemuan masyarakat desa. BPD juga wajib menyampaikan laporan administrasi keuangan kepada Kepala Desa.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan melalui fasilitasi berupa pedoman, bimbingan, arahan, supervisi, dan pelatihan.

(-)

  1. Dalam hal Kepala Desa tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Bupati/Walikota memberikan teguran tertulis dan tindakan administrasi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam hal kepala desa tidak menyampaikan laporan sebagaimana dalam pasal 3, Badan Permusyawaratan Desa dapat memberikan teguran tertulis kepada Kepala Desa.