on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
Also known as: Perda Kabupaten Situbondo 1/2018 · Perda Kabupaten Situbondo No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, formulasi perhitungan retribusi, dan instansi pemungut retribusi.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan sebagai respons terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terkait retribusi menara telekomunikasi. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan putusan tersebut dan menetapkan dasar hukum yang jelas untuk pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Ketentuan Substansial: