Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batu Bara untuk periode 2020-2040. Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten adalah mewujudkan kabupaten sebagai kawasan investasi yang maju berbasis sektor pertanian, industri, jasa pelabuhan, dan hasil laut yang unggul, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan untuk mencapai kemandirian kabupaten. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan sistem perkotaan yang efisien dan terintegrasi, pembangunan infrastruktur wilayah yang terpadu dan berkelanjutan, pengembangan kegiatan berbasis pertanian, perikanan, jasa pelabuhan, dan industri, pelestarian potensi sumber daya alam, serta peningkatan perlindungan kawasan lindung. Strategi penataan ruang mencakup pengembangan konsep perkotaan mandiri, pusat-pusat perkotaan dengan pendekatan cluster ekonomi, Kawasan Perkotaan Lima Puluh sebagai pusat pemerintahan terpadu, Kawasan Perkotaan Indrapura sebagai bagian dari koridor ekonomi Sumatera, dan Kawasan Perkotaan Tanjung Tiram dan Pangkalan Dodek sebagai sentra produksi perikanan. Rencana struktur ruang meliputi sistem perkotaan (PKL, PPK, PPL) dan sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, sumber daya air, telekomunikasi, dan prasarana lainnya). Rencana pola ruang meliputi kawasan peruntukan lindung (perlindungan kawasan, perlindungan setempat, cagar budaya, ekosistem mangrove) dan kawasan peruntukan budidaya (hutan produksi, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, permukiman, pertahanan dan keamanan, sumber daya air). Kawasan strategis kabupaten meliputi kawasan industri Kuala Tanjung, kawasan sentra perikanan Tanjung Tiram, kawasan pelestarian mangrove Pangkalan Dodek, kawasan perkampungan nelayan tradisional, dan kawasan cagar budaya Istana Lima Laras dan Mariam.