For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 28 Tahun 1953

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1951, tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Opsenten atas Beberapa Macam Cukai" (Lembaran-Negara Nomor 43 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang

Also known as: UU 28/1953 · UU No. 28 Tahun 1953 · UU Nomor 28 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 1951Publication Date:18 Desember 1953
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Bea Cukai & KepabeananKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1951, tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Opsenten atas Beberapa Macam Cukai" (Lembaran-Negara Nomor 43 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Juli 1951
Publication Date18 Desember 1953
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1951 tentang memperpanjang waktu berlakunya opsenten atas beberapa macam cukai (Lembaran Negara Nomor 43 Tahun 1951).

Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1951 sebagai Undang-Undang, dengan maksud memperpanjang waktu berlakunya opsenten atas beberapa macam cukai hingga 1 Januari 1954. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menambah pendapatan negara mengingat keadaan keuangan yang menyedihkan. Ketentuan substansial dari Undang-Undang ini meliputi perubahan tanggal berlakunya opsenten dalam beberapa ordonansi dari 'tijdelijk tot 1 Juli 1951' menjadi 'tot 1 Januari 1954'.

1. Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga 1 Juli 1951.

(-)