For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 8/2008 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:22 Mei 2008Publication Date:19 Mei 2008
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air BersihBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date22 Mei 2008
Publication Date19 Mei 2008
Place of EnactmentPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perusahaan Air Minum Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2004 Nomor 5 Seri E No. 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan PDAM kepada masyarakat dan sebagai sumber pendapatan asli daerah, serta menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007. Tujuan didirikannya PDAM adalah untuk menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan air minum yang sehat dan cukup, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pendirian dan kedudukan PDAM: PDAM didirikan berdasarkan Peraturan Daerah ini dan berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten Purbalingga.
  2. Asas, Maksud, dan Tujuan: PDAM berasaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian, efisiensi, transparansi, akuntabel, dan profesionalisme.
  3. Fungsi dan Tugas: PDAM berfungsi sebagai badan usaha yang mengelola air minum dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, kesehatan, dan kelestarian lingkungan. Tugasnya meliputi pelayanan umum air minum, penyediaan air minum untuk kondisi darurat, memelihara sumber daya air, serta menyelenggarakan eksplorasi dan produksi air minum.
  4. Modal: Modal PDAM berasal dari Pemerintah Daerah.
  5. Organ PDAM: Terdiri dari Bupati selaku Pemilik Modal, Direksi, dan Dewan Pengawas.
  6. Kepegawaian: Mengatur tentang pengangkatan, penghasilan, cuti, penghargaan, kewajiban, larangan, pelanggaran, dan pemberhentian pegawai.
  7. Dana Pensiun: Direksi dan pegawai wajib diikutsertakan pada program pensiun.
  8. Susunan Organisasi dan Tata Kerja: Ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Bupati.
  9. Pengadaan dan Penghapusan Barang: Mengacu pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Pembiayaan (RKAP).
  10. Perhitungan Tarif dan Golongan Pelanggan: Tarif air minum ditetapkan dengan Peraturan Bupati atas usul Direksi dan persetujuan DPRD.
  11. Rencana Kerja dan Anggaran: Direksi menyampaikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Pembiayaan (RKAP) kepada Bupati.
  12. Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan: Tahun buku PDAM adalah tahun takwim.
  13. Penetapan Pembagian Laba serta Pemberian Jasa Produksi: Diatur pembagian laba bersih setelah diperhitungkan pajak.
  14. Tanggung Jawab dan Ganti Rugi: Anggota Direksi, Dewan Pengawas, dan Pegawai yang menimbulkan kerugian PDAM wajib mengganti kerugian.
  15. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan umum terhadap PDAM.
  16. Kerjasama: PDAM dapat melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan dan lainnya.
  17. Pembubaran: Pembubaran PDAM ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

1. Seluruh kekayaan/ aset termasuk utang piutang PDAM Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini menjadi kekayaan/ aset PDAM, berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dewan Pengawas dan Direksi PDAM yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai akhir jabatannya. 3. Pengawas PDAM yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai pensiun.

1. Direksi yang diberhentikan karena melakukan tindakan yang merugikan PDAM atau bertentangan dengan kepentingan daerah/negara, dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Dewan Pengawas yang diberhentikan karena melakukan tindakan yang merugikan PDAM atau bertentangan dengan kepentingan daerah/negara, dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Apabila PDAM karena kelalaiannya menyebabkan kerugian pada pelanggan PDAM dapat digugat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Apabila PDAM karena kesengajaan menyebabkan kerugian pada pelanggan PDAM dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.