For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 13 Tahun 2024

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 13 Tahun 2024 tentang Standar Mutu Produk Pangan Lokal Dalam Rangka Penganekaragaman Pangan

Also known as: Peraturan Bapanas 13/2024 · Peraturan Bapanas No. 13 Tahun 2024 · Peraturan Bapanas Nomor 13 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:25 November 2024Publication Date:13 November 2024
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Badan Pangan Nasional
ThemeStandar Mutu Produk Pangan Lokal Dalam Rangka Penganekaragaman Pangan
LocationBadan Pangan Nasional
Effective Date25 November 2024
Publication Date13 November 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 372) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 387).

Peraturan Badan Pangan Nasional ini menetapkan standar mutu produk pangan lokal dalam rangka penganekaragaman pangan. Standar mutu ini digunakan sebagai acuan bagi pelaku usaha pangan lokal untuk memproduksi pangan pokok yang bermutu. Jenis pangan pokok yang ditetapkan standar mutunya meliputi jagung, sagu, sorgum, talas, ubi jalar, dan ubi kayu, serta produk turunannya seperti beras jagung, tepung jagung, pati jagung, tepung sorgum, tepung talas, tepung ubi jalar, tepung ubi kayu, pati ubi kayu, dan tepung mocaf.

Standar mutu produk pangan lokal mencakup persyaratan mutu (organoleptik, fisik, kandungan gizi dan non-gizi, keberadaan benda asing), cara penanganan yang baik (meminimalkan kandungan komponen tertentu, menjaga mutu, memperpanjang umur simpan), serta kemasan dan label. Pangan lokal juga harus memenuhi persyaratan keamanan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pedoman standar mutu produk pangan lokal tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Penambahan jenis pangan pokok dan perubahan Lampiran ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

(-)

(-)