on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 13 Tahun 2024 tentang Standar Mutu Produk Pangan Lokal Dalam Rangka Penganekaragaman Pangan
Also known as: Peraturan Bapanas 13/2024 · Peraturan Bapanas No. 13 Tahun 2024 · Peraturan Bapanas Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Badan Pangan Nasional ini menetapkan standar mutu produk pangan lokal dalam rangka penganekaragaman pangan. Standar mutu ini digunakan sebagai acuan bagi pelaku usaha pangan lokal untuk memproduksi pangan pokok yang bermutu. Jenis pangan pokok yang ditetapkan standar mutunya meliputi jagung, sagu, sorgum, talas, ubi jalar, dan ubi kayu, serta produk turunannya seperti beras jagung, tepung jagung, pati jagung, tepung sorgum, tepung talas, tepung ubi jalar, tepung ubi kayu, pati ubi kayu, dan tepung mocaf.
Standar mutu produk pangan lokal mencakup persyaratan mutu (organoleptik, fisik, kandungan gizi dan non-gizi, keberadaan benda asing), cara penanganan yang baik (meminimalkan kandungan komponen tertentu, menjaga mutu, memperpanjang umur simpan), serta kemasan dan label. Pangan lokal juga harus memenuhi persyaratan keamanan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pedoman standar mutu produk pangan lokal tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Penambahan jenis pangan pokok dan perubahan Lampiran ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.