on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Riau pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Also known as: PMK 47/PMK.05/2015 · PMK No. 47/PMK.05/2015
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Riau, yang berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta usulan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Universitas Riau. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Tarif Layanan Akademik mencakup biaya pendaftaran, uang kuliah tunggal, program pascasarjana, dan layanan akademik lainnya. Sementara itu, Tarif Layanan Penunjang Akademik mencakup penggunaan fasilitas, layanan penelitian, klinik, dan laboratorium. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Rektor Universitas Riau untuk menetapkan tarif tertentu dan mengatur kerja sama dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan.