For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN PESAWARAN DENGAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Also known as: Perda Kabupaten Pesawaran 1/2014 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:3 Februari 2014
Wilayah Kedaulatan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBATAS DAERAH KABUPATEN PESAWARAN DENGAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
LocationPemerintah Kabupaten Pesawaran
Effective Date-
Publication Date03 Februari 2014
Place of EnactmentGedong Tataan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang batas daerah antara Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan tertib administrasi wilayah pemerintahan dan menghindari konflik terkait batas daerah, yang diharapkan dapat mendorong rasa aman dan ketertiban di masyarakat perbatasan serta kejelasan aset pemerintah dan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Penegasan batas daerah dilakukan untuk mewujudkan batas yang jelas dan pasti secara yuridis maupun fisik.
  2. Penegasan batas berpedoman pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran.
  3. Tahapan penegasan batas meliputi penelitian dokumen, pelacakan batas, pemasangan pilar batas, pengukuran posisi pilar, dan pembuatan peta batas. Setiap tahapan harus tertuang dalam berita acara kesepakatan antara kedua kabupaten.
  4. Penelitian dokumen meliputi peraturan perundang-undangan pembentukan daerah dan dokumen hasil pengukuran serta pemasangan patok sementara.
  5. Kegiatan pelacakan batas meliputi penentuan titik dan garis batas di lapangan.
  6. Pemasangan pilar batas permanen dilakukan untuk memberikan tanda batas yang pasti.
  7. Pengukuran dan penentuan posisi pilar batas dilakukan untuk menentukan koordinat titik batas.
  8. Pembuatan peta batas dapat dilakukan melalui kompilasi peta topografi, metode terestris, atau fotogrametris.
  9. Jumlah patok batas antara kedua kabupaten adalah 46 buah, dengan deskripsi koordinat dan lokasi yang rinci.
  10. Peta batas daerah antara Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Lampung Selatan memiliki skala 1:25.000.
  11. Penyelesaian perselisihan batas antar daerah difasilitasi oleh Gubernur.
  12. Pembiayaan pembuatan dan pemasangan pilar batas dibebankan pada APBD Kabupaten Pesawaran.

(-)

(-)