For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun tahun 1998

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 4/1998 · Perda Kabupaten Semarang No. 4 Tahun 1998 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:28 November 1998Publication Date:17 Maret 1998
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date28 November 1998
Publication Date17 Maret 1998
Place of EnactmentUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1980 tentang Sewa Wales, Aspal Sprayer dan Stone Crusher. 2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pemakaian dan Pemeliharaan Gedung dan Lapangan Milik/dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. 3. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1994 tentang Mendirikan dan Menyewakan Kios di atas Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. 4. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Penimbangan Hewan yang dijual belikan di Pasar Hewan. 5. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1997 tentang Sewa Rumah Dinas Milik/Dikuasai Oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemakaian kekayaan daerah seperti Gedung Pertemuan, Wales, Aspal Sprayer dan Stone Crusher, Rumah Dinas, Kios, Timbangan Ternak, Laboratorium Air Susu, Pos Kesehatan Hewan, dan Mobil Kesehatan Hewan Keliling, dengan memungut retribusi kepada orang pribadi dan badan hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengelompokan retribusi ke dalam Retribusi Jasa Usaha, cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah, serta prinsip dan sasaran penetapan tarif yang didasarkan pada perolehan keuntungan yang layak sebagai pengganti biaya pengadaan, perawatan, penyusutan, dan pembinaan. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kekayaan daerah yang digunakan dan jangka waktu pemakaian, dengan rincian tarif yang berbeda untuk setiap jenis kekayaan daerah.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi di wilayah daerah, masa retribusi sebagai jangka waktu pemanfaatan jasa, dan saat retribusi terutang yaitu pada saat penggunaan kekayaan daerah. Tata cara pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga jika tidak dibayar tepat waktu. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dan harus dilakukan secara tunai/lunas, meskipun memungkinkan adanya izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan persyaratan tertentu.

Peraturan ini juga mengatur tata cara penagihan retribusi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi berdasarkan permohonan wajib retribusi, serta tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi. Pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh berbagai bagian dan dinas terkait, dan pengawasan dilakukan oleh Bagian Hukum Setwilda Tingkat II Semarang dan pejabat instansi terkait.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah: 1. Nomor 19 Tahun 1980 tentang Sewa Wales, Aspal Sprayer dan Stone Crusher; 2. Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pemakaian dan Pemeliharaan Gedung dan Lapangan Milik/dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang; 3. Nomor 6 Tahun 1994 tentang Mendirikan dan Menyewakan Kios di atas Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang; 4. Nomor 7 Tahun 1995 tentang Penimbangan Hewan yang dijual belikan di Pasar Hewan; 5. Nomor 4 Tahun 1997 tentang Sewa Rumah Dinas Milik/Dikuasai Oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. dinyatakan tidak berlaku lagi.

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi.