For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyerahan Arsip Statis Bagi Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perseorangan

Also known as: Perka Arsip Nasional 17/2012 · Perka Arsip Nasional No. 17 Tahun 2012 · Perka Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2012Publication Date:28 Desember 2012
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePedoman Penyerahan Arsip Statis Bagi Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perseorangan
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date28 Desember 2012
Publication Date28 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 ini mengatur pedoman penyerahan arsip statis bagi organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelamatan arsip statis sebagai memori kolektif bangsa, yang diwujudkan melalui penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang mengamanatkan pelibatan masyarakat dalam pelindungan, penyelamatan, pengawasan, serta sosialisasi kearsipan.

Ketentuan Substansial:

  • Kewajiban Penyerahan Arsip: Organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan wajib menyerahkan arsip statis dari kegiatan yang didanai dari anggaran negara dan/atau bantuan luar negeri kepada lembaga kearsipan.
  • Hak dan Kewajiban Pencipta Arsip: Organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan memiliki hak dan kewajiban sebagai pencipta arsip, termasuk hak atas jaminan keselamatan dan kelestarian arsip yang diserahkan, serta kewajiban untuk menjamin autentisitas arsip.
  • Hak dan Kewajiban Lembaga Kearsipan: Lembaga kearsipan memiliki hak dan kewajiban dalam akuisisi arsip statis, termasuk hak untuk memperoleh informasi seluas-luasnya mengenai status kepemilikan arsip dan kewajiban untuk menjamin terpeliharanya keselamatan dan kelestarian arsip statis.
  • Penghargaan: Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan yang menyerahkan arsip statis.

Peraturan ini juga mengatur tahapan penyerahan arsip statis, yang meliputi persiapan, pelaksanaan, seremonial serah terima, dan pendokumentasian. Lampiran peraturan ini berisi formulir dan contoh dokumen yang diperlukan dalam proses penyerahan arsip statis.

(-)

(-)