For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemberian Tanda Daftar Usaha Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras

Also known as: Perda Kabupaten Parigi Moutong 7/2005 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:25 Juli 2005Publication Date:25 Juli 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemberian Tanda Daftar Usaha Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras
LocationPemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Effective Date25 Juli 2005
Publication Date25 Juli 2005
Place of EnactmentParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemberian Tanda Daftar Usaha Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras di Kabupaten Parigi Moutong. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, serta untuk melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas guna melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan.

Ketentuan Substansial:

Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penerbitan Tanda Daftar Usaha Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras. Obyek retribusi adalah setiap pelayanan atas penerbitan tanda daftar usaha tersebut, dan subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh tanda daftar usaha. Retribusi ini termasuk dalam golongan retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pendapatan jasa penggilingan padi dan penyosohan beras. Struktur tarif retribusi ditentukan berdasarkan pendapatan jasa penggilingan, dengan tarif sebesar 1,25% dari pendapatan jasa penggilingan, ditambah biaya administrasi sebesar Rp. 275.000,-. Hasil penerimaan retribusi sebagian diperuntukkan kepada Desa sebesar 2,5%. Masa berlaku tanda daftar usaha adalah 1 tahun. Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD sebagai dasar penetapan retribusi terutang melalui penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) tiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.