on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi,Kabupaten,dan Kota Tahun Anggaran 2010
Also known as: PMK 117/PMK.07/2010 · PMK No. 117/PMK.07/2010
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melaksanakan kebijakan perbaikan penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) melalui pemberian Tunjangan Profesi. Tunjangan ini diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kuota Tahun 2006 hingga 2009. Total alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD dalam APBN Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp10.994.892.500.000,00. Tunjangan ini diberikan sebesar satu kali gaji pokok PNS yang bersangkutan, terhitung mulai 1 Januari 2010. Penyaluran tunjangan dilakukan secara semesteran, dengan rincian alokasi untuk masing-masing daerah ditetapkan dalam lampiran peraturan ini. Pemerintah Daerah diwajibkan membayarkan tunjangan ini paling lambat pada bulan Juli 2010 untuk semester pertama dan bulan Desember 2010 untuk semester kedua. Pembayaran tunjangan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif 15% bersifat final.