For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kota Mataram 7/2021 · Perda Kota Mataram No. 7 Tahun 2021 · Perda Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:21 Oktober 2021Publication Date:21 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kota Mataram
Effective Date21 Oktober 2021
Publication Date21 Oktober 2021
Place of EnactmentMataram

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mataram Tahun Anggaran 2021.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan sebagai perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

Ketentuan Substansial:

  1. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
  2. Pendapatan daerah direncanakan bertambah sebesar Rp. 15.351.003.483,00 sehingga menjadi Rp.1.436.428.742.820,00, bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  3. Belanja daerah direncanakan bertambah sebesar Rp. 29.175.822.138,00 sehingga menjadi Rp. 1.470.253.561.475,00, yang terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  4. Pembiayaan daerah direncanakan bertambah sebesar Rp.13.824.818.655,00 sehingga menjadi Rp. 33.824.818.655,00, yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
  5. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan tata cara perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.

(-)

(-)