For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif

Also known as: PP 27/2002 · PP No. 27 Tahun 2002 · PP Nomor 27 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:13 Mei 2002Publication Date:13 Mei 2002
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengelolaan Limbah Radioaktif
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Mei 2002
Publication Date13 Mei 2002
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi dan/atau kontaminasi. Peraturan ini mengatur klasifikasi limbah radioaktif, manajemen perizinan, pengolahan, pengangkutan, dan penyimpanan limbah radioaktif. Selain itu, peraturan ini juga mencakup program jaminan kualitas, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, pengolahan limbah radioaktif dari tambang bahan galian nuklir dan tambang lainnya, program dekomisioning, serta penanggulangan kecelakaan nuklir dan/atau radiasi. Pengelolaan limbah radioaktif harus berdasarkan Asas Proteksi Radiasi yang meliputi asas justifikasi, limitasi, dan optimisasi. Penghasil limbah radioaktif diwajibkan untuk mengusahakan volume dan aktivitas limbah serendah mungkin dan harus mematuhi ketentuan perizinan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas.

(-)

  • Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.