Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.213.864.205.577,91 dan belanja sebesar Rp. 1.210.992.536.548,70, menghasilkan surplus sebesar Rp. 2.871.669.029,21. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 67.994.772.289,50 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.300.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 64.694.772.289,50. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran adalah Rp. 67.566.441.318,71.
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) menunjukkan saldo awal sebesar Rp. 67.994.831.381,50, penggunaan SAL sebagai penerimaan tahun berjalan sebesar Rp. 67.994.772.289,50, dan saldo akhir sebesar Rp. 67.994.831.381,50.
- Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2.288.998.714.913,25, jumlah kewajiban sebesar Rp. 10.737.924.166,97, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.278.260.790.746,28.
- Laporan Operasional (LO) menunjukkan pendapatan operasional sebesar Rp. 1.180.577.859.172,74 dan beban operasional sebesar Rp. 973.634.312.101,44, menghasilkan surplus operasional sebesar Rp. 206.943.547.071,30. Terdapat defisit kegiatan non operasional sebesar Rp. (25.070.754.305,00) dan pos luar biasa sebesar Rp. 23.000.000, sehingga surplus/defisit-LO adalah Rp. 181.872.792.766,30.
- Laporan Arus Kas (LAK) menunjukkan saldo kas BUD awal sebesar Rp. 68.879.710.724,22 dan saldo akhir sebesar Rp. 68.256.845.704,43.
- Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) menunjukkan ekuitas awal sebesar Rp. 2.117.999.271.759,59 dan ekuitas akhir sebesar Rp. 2.278.260.790.746,28.
- Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas laporan keuangan.
Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan keuangan tersebut.