For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 1/2024 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2024Publication Date:20 Agustus 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Effective Date20 Agustus 2024
Publication Date20 Agustus 2024
Place of EnactmentAmpana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.213.864.205.577,91 dan belanja sebesar Rp. 1.210.992.536.548,70, menghasilkan surplus sebesar Rp. 2.871.669.029,21. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 67.994.772.289,50 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.300.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 64.694.772.289,50. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran adalah Rp. 67.566.441.318,71.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) menunjukkan saldo awal sebesar Rp. 67.994.831.381,50, penggunaan SAL sebagai penerimaan tahun berjalan sebesar Rp. 67.994.772.289,50, dan saldo akhir sebesar Rp. 67.994.831.381,50.
  3. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2.288.998.714.913,25, jumlah kewajiban sebesar Rp. 10.737.924.166,97, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.278.260.790.746,28.
  4. Laporan Operasional (LO) menunjukkan pendapatan operasional sebesar Rp. 1.180.577.859.172,74 dan beban operasional sebesar Rp. 973.634.312.101,44, menghasilkan surplus operasional sebesar Rp. 206.943.547.071,30. Terdapat defisit kegiatan non operasional sebesar Rp. (25.070.754.305,00) dan pos luar biasa sebesar Rp. 23.000.000, sehingga surplus/defisit-LO adalah Rp. 181.872.792.766,30.
  5. Laporan Arus Kas (LAK) menunjukkan saldo kas BUD awal sebesar Rp. 68.879.710.724,22 dan saldo akhir sebesar Rp. 68.256.845.704,43.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) menunjukkan ekuitas awal sebesar Rp. 2.117.999.271.759,59 dan ekuitas akhir sebesar Rp. 2.278.260.790.746,28.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas laporan keuangan.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)