For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 9 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

Also known as: Perda Kota Sawahlunto 9/2015 · Perda Kota Sawahlunto No. 9 Tahun 2015 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:16 September 2015Publication Date:16 September 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
LocationPemerintah Kota Sawahlunto
Effective Date16 September 2015
Publication Date16 September 2015
Place of EnactmentSawahlunto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2005 Nomor 3 Seri E.2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 8 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2007 Nomor 8). 2. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Daerah sebagai Pendiri Perseroan Terbatas Lembu Betina Subur (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2005 Nomor 6 Seri E.3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 12 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2010 Nomor 12). 3. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2008 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 9 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 29). 4. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2008 Nomor 3), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 18 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2010 Nomor 18). 5. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Se Kota Sawahlunto (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2010 Nomor 13), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 4). 6. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto pada PT. Bank Nagari Sumatera Barat (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2010 Nomor 14), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 2). 7. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pernyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Sawahlunto (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2010 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 5 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 40). 8. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 19 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2010 Nomor 19), sebagaimana telah diubah kedua kalinya terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto 5 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 12). 9. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 23). 10. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 24). 11. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 12), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto 6 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan APBD mencakup penyesuaian pada pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah disesuaikan melalui Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dalam keadaan darurat setelah penetapan perubahan APBD, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga. Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)