For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 12 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 12 Tahun 2003 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 13 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 12/2003 · Perda Kabupaten Batanghari No. 12 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 12 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:22 Mei 2003Publication Date:22 Mei 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 13 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date22 Mei 2003
Publication Date22 Mei 2003
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 1997 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2003 mencabut Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1997 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan kewenangan terkait pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan, yang semula merupakan pajak kabupaten menjadi pajak provinsi, sebagai tindak lanjut dari perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

(-)

(-)