For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1999 tentang Bentuk-Bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham

Also known as: PP 15/1999 · PP No. 15 Tahun 1999 · PP Nomor 15 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:25 Februari 1999Publication Date:25 Februari 1999
Utang, Piutang & Hibah NegaraPasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeBentuk-Bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Februari 1999
Publication Date25 Februari 1999
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999 ini bertujuan untuk memberikan landasan dan kepastian hukum mengenai bentuk-bentuk tagihan tertentu yang dapat dikompensasikan sebagai setoran saham dalam perseroan terbatas. Peraturan ini mengatur bahwa bentuk tagihan tertentu yang timbul karena perseroan menerima uang, barang, atau manfaat lain yang dapat dinilai dengan uang, dapat dikompensasikan dengan kewajiban penyetoran saham. Kompensasi ini harus disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa pengeluaran saham akibat kompensasi tidak harus ditawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dan harus diumumkan dalam dua surat kabar harian.

(-)

(-)