For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Kejaksaan 3/2022 · Peraturan Kejaksaan No. 3 Tahun 2022 · Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:21 Februari 2022Publication Date:16 Februari 2022
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
ThemeTata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
LocationKejaksaan Republik Indonesia
Effective Date21 Februari 2022
Publication Date16 Februari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-481/A/J.A/9/2002 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Rugi Melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 mengatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan tuntutan ganti kerugian negara serta melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk optimalisasi penyelesaian kerugian negara melalui tuntutan ganti kerugian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Tata cara tuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan pedoman yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan ini.
  • Pedoman tersebut memuat substansi mengenai pengamanan uang, surat berharga, informasi, verifikasi, pelaporan kerugian negara, penyelesaian kerugian negara, penentuan nilai kerugian negara, penagihan dan penyetoran, penyerahan upaya penagihan kerugian negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara, kedaluwarsa, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian dan akuntansi pelaporan keuangan, keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya, dan pengawasan.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait proses tuntutan ganti kerugian negara di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Tuntutan ganti kerugian terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang sedang dalam penyelesaian sebelum berlakunya Peraturan Kejaksaan ini, tetap dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-481/A/J.A/9/2002 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Rugi Melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

(-)