Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Way Kanan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf k dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan BPHTB sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota yang harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: BPHTB dipungut atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Objek pajak adalah perolehan hak tersebut, meliputi pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lain-lain, serta pemberian hak baru. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP PBB, maka NJOP PBB yang digunakan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 5%. Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), yang ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah satu derajat, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp300.000.000,00.
- Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Way Kanan.
- Saat Terutang Pajak: Ditetapkan berbeda-beda tergantung jenis perolehan hak, misalnya sejak tanggal akta untuk jual beli atau sejak tanggal putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Ketentuan Bagi Pejabat: PPAT/Notaris, Kepala Kantor Lelang, dan Kepala Kantor Pertanahan memiliki kewajiban terkait dengan pemungutan dan pelaporan BPHTB.
- Tata Cara Pembayaran: Wajib Pajak membayar pajak menggunakan SSPD tanpa mendasarkan pada SKPD.