For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak Secara Bergelombang

Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 8/2016 · Perda Kabupaten Tabalong No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 September 2016Publication Date:30 September 2016
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemilihan Kepala Desa Serentak Secara Bergelombang
LocationPemerintah Kabupaten Tabalong
Effective Date30 September 2016
Publication Date30 September 2016
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa serentak secara bergelombang di Kabupaten Tabalong. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kebijakan pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Tabalong.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak dan bergelombang.
  2. Pelaksanaan pemilihan dilakukan 2 (dua) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
  3. Gelombang I dilaksanakan pada bulan Agustus tahun 2019 untuk 58 desa.
  4. Gelombang II dilaksanakan pada bulan Agustus tahun 2021 untuk 63 desa.
  5. Hari dan tanggal pemungutan suara ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  6. Biaya pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  7. Dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk kebutuhan pemungutan suara.

(-)

(-)