For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1998 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 10/2009 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2009Publication Date:14 Juli 2009
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1998 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date14 Juli 2009
Publication Date14 Juli 2009
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 109 Seri B Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir Di tepi jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2001 Nomor 91 Seri B.16).

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2009 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang perubahan ini adalah karena tarif retribusi parkir yang ada sudah tidak sesuai dengan keadaan. Ketentuan substansial yang diatur dalam peraturan ini meliputi: 1. **Definisi**: Perubahan dan penambahan definisi istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Badan, Lokasi Parkir, Pelayanan Parkir, Pengemudi, Parkir, Jalan Umum, Kendaraan Bermotor, Petugas Parkir, Retribusi, SKRD, STRD, Penyidik, Penyidikan Tindak Pidana, dan Kas Daerah. 2. **Tarif Retribusi**: Perubahan struktur dan besaran tarif retribusi parkir di tepi jalan umum, baik untuk tarif retribusi biasa maupun tarif parkir berlangganan, berdasarkan jenis kendaraan. 3. **Tata Cara Pemungutan**: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen yang dipersamakan. Tata cara pemungutan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)