For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Also known as: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 7/2008 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 7 Tahun 2008 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Active
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
LocationPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur organisasi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Lembaga Teknis Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. - Inspektorat bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Provinsi dan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. - BAPPEDA bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah dan statistik. - Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, Badan Lingkungan Hidup, Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, Badan Kerjasama dan Penanaman Modal, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat, dan Rumah Sakit Grhasia. Masing-masing lembaga ini memiliki tugas dan fungsi spesifik sesuai dengan bidangnya. - Satuan Polisi Pamong Praja bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Setiap lembaga memiliki susunan organisasi yang terdiri dari pimpinan, pembantu pimpinan (Sekretariat), dan pelaksana (Bidang-bidang atau Inspektur Pembantu).

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Personil, Prasarana, Pembiayaan dan Dokumen (P3D) yang ada masih tetap berlaku sesuai Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sampai dengan dilaksanakan penataan Personil, Prasarana, Pembiayaan dan Dokumen (P3D). 2. Penataan sebagaimana dimaksud ayat (1) mulai diberlakukan tahun anggaran 2009.

(-)