Peraturan Daerah Kabupaten Gowa ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk membentuk dan mengatur susunan perangkat daerah di Kabupaten Gowa. Perangkat daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe A), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, dan C) yang mencakup berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, sosial, polisi pamong praja, pemadam kebakaran, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan masyarakat desa, pengendalian penduduk, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, penanaman modal, pemuda dan olahraga, perpustakaan, perdagangan, pariwisata, pertanian, peternakan, dan perikanan. Badan Daerah juga terdiri dari berbagai tipe (A dan B) yang menyelenggarakan urusan penunjang di bidang keuangan, pendapatan, perencanaan, kepegawaian, penelitian dan pengembangan, serta penanggulangan bencana. Kecamatan terdiri dari 18 kecamatan dengan Tipe A. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing perangkat daerah tersebut, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Setiap Dinas Daerah memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidangnya masing-masing, serta menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi, pelaporan, dan administrasi.