For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perbup No. 1 Tahun 2013 Ttg Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja dan Tempat Bertugas bagi PNS di Lingkungan Pemkab Simalungun

Also known as: Perda Kabupaten Simalungun 13/2013 · Perda Kabupaten Simalungun No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2013Publication Date:1 Maret 2013
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Perbup No. 1 Tahun 2013 Ttg Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja dan Tempat Bertugas bagi PNS di Lingkungan Pemkab Simalungun
LocationPemerintah Kabupaten Simalungun
Effective Date01 Maret 2013
Publication Date01 Maret 2013
Place of EnactmentPamatang Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Simalungun Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja dan Tempat Bertugas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Peraturan Bupati Simalungun ini dibuat untuk menyesuaikan besaran tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun sesuai dengan ketentuan dan kebijakan daerah. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2013, khususnya menghapus ketentuan Pasal 8 ayat (5) dan ayat (6) yang mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dan tempat bertugas. Dengan perubahan ini, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menetapkan nama-nama PNS yang berhak dan besaran tambahan penghasilan yang akan diterima di lingkungan unit kerjanya dengan mempertimbangkan rekapitulasi absensi kehadiran setiap bulannya. Tambahan penghasilan diberikan berdasarkan rekapitulasi absensi kehadiran yang dibuktikan dengan daftar absensi yang dibuat pimpinan SKPD. PNS yang tidak melaksanakan tugas berdasarkan rekapitulasi kehadiran dalam daftar absensi tidak dapat diberikan tambahan penghasilan penuh. Tambahan penghasilan tidak diberikan secara penuh apabila PNS tidak hadir secara akumulatif selama 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) bulan. Tambahan penghasilan juga tidak diberikan kepada PNS yang mutasi dari daerah lain ke Kabupaten Simalungun pada tahun anggaran berjalan.

Dengan diundangkannya dan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka hal-hal yang bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)