For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha

Also known as: Perda Kota Palopo 4/2022 · Perda Kota Palopo No. 4 Tahun 2022 · Perda Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:1 November 2022Publication Date:1 November 2022
Badan Usaha & PerdaganganKesejahteraan Sosial Masyarakat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha
LocationPemerintah Kota Palopo
Effective Date01 November 2022
Publication Date01 November 2022
Place of EnactmentPalopo

(-)

Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan citra badan usaha melalui pelaksanaan tanggung jawab sosial yang terarah dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah amanat Pancasila dan UUD 1945 untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran, serta perlunya kepastian hukum dalam pengelolaan TJSL.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban bagi setiap badan usaha (kecuali UMKM) untuk melaksanakan TJSL di bidang kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, keagamaan, kewirausahaan, infrastruktur, dan lingkungan.
  2. Sasaran TJSL adalah individu, kelompok, atau masyarakat yang tidak layak secara kemanusiaan (miskin, terlantar, disabilitas, dll.).
  3. TJSL mencakup tanggung jawab di dalam (pemenuhan kebutuhan karyawan dan keluarga) dan di luar badan usaha (peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar).
  4. Pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha untuk mendorong, mengoordinasikan, memfasilitasi, dan menyinergikan pelaksanaan TJSL. Badan Usaha diwajibkan menjadi anggota forum.
  5. Forum bertugas membantu Walikota dalam mengoptimalkan pelaksanaan TJSL, memfasilitasi badan usaha, dan mengoordinasikan pelaksanaan TJSL berdasarkan data dan kebutuhan prioritas.
  6. Pendanaan kegiatan Forum dapat bersumber dari APBD, kontribusi anggota Forum, dan/atau sumber lain yang sah.
  7. Badan Usaha wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan TJSL kepada Menteri Sosial melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial.

1. Forum harus terbentuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)