on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Pertanian Kepada Propinsi Jawa Timur
Also known as: PP 35/1951 · PP No. 35 Tahun 1951 · PP Nomor 35 Tahun 1951
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat dalam bidang pertanian kepada Propinsi Jawa Timur, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 2 tahun 1950 juncto No. 18 tahun 1950. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pertanian dengan melibatkan pemerintah daerah secara lebih aktif.
Ketentuan Substansial: Propinsi Jawa Timur diberi kewenangan untuk mengatur urusan pertanian rakyat, memimpin dan mengawasi pemerintahan daerah otonom bawahan, serta membantu Pemerintah Pusat dalam pengumpulan data statistik pertanian. Propinsi juga bertanggung jawab atas penyediaan benih, bibit, alat pertanian, serta pemberantasan penyakit tanaman. Selain itu, Propinsi diizinkan untuk melakukan percobaan dan penyelidikan teknis dengan persetujuan Menteri Pertanian. Propinsi juga diharapkan untuk mempromosikan pertanian melalui propaganda dan demonstrasi, serta menyelenggarakan pendidikan pertanian. Penyerahan urusan pertanian lainnya akan dilakukan secara bertahap dengan persetujuan Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri.