Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012-2032 menetapkan arah pembangunan wilayah dengan memanfaatkan ruang secara efektif dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan.
Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan melalui pengembangan agropolitan dan minapolitan yang berbasis mitigasi bencana. Ini mencakup penguatan fungsi kawasan lindung, pengembangan sumber daya alam berbasis konservasi, peningkatan produktivitas lahan pertanian, pengembangan sektor ekonomi sekunder dan tersier berbasis agro dan kelautan, pembangunan infrastruktur berkualitas, serta perwujudan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam penataan ruang, menetapkan kawasan-kawasan strategis, serta memberikan arahan pemanfaatan ruang yang meliputi kawasan lindung dan budidaya. Hak dan kewajiban masyarakat dalam pemanfaatan ruang juga diatur, termasuk partisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan tata ruang.