For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Papua

Also known as: Permen Ristekdikti 3/2015 · Permen Ristekdikti No. 3 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:3 Februari 2015Publication Date:3 Februari 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Universitas Papua
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date03 Februari 2015
Publication Date03 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 111/0/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Papua

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Universitas Papua (UNIPA) dalam melaksanakan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui penataan organisasi dan tata kerja. UNIPA merupakan perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, bertanggung jawab langsung kepada Menteri. Organisasi UNIPA terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan universitas, dibantu oleh Wakil Rektor yang mengurus bidang akademik, umum dan keuangan, kemahasiswaan dan alumni, serta perencanaan dan kerja sama. Fakultas dan Pascasarjana bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Lembaga di bawah Rektor melaksanakan tugas di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. Unit Pelaksana Teknis (UPT) mendukung kegiatan akademik dan sumber belajar.

1. Semua tugas dan fungsi dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 111/0/2002 tetap dilaksanakan sampai organisasi dan tata kerja UNIPA disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. 3. Wakil Rektor dan Wakil Dekan diberikan tunjangan jabatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007.

(-)